Lewati ke konten utama

Glosarium

Pahami istilah penting seputar elektrifikasi angkutan umum agar lebih paham dengan adopsi bus listrik.

(Layanan Angkutan Umum) Regulated

Layanan angkutan umum yang beroperasi di bawah perizinan, standar, dan pengawasan pemerintah atau otoritas transportasi; dapat diselenggarakan melalui kontrak atau mekanisme lain.

(Layanan Angkutan Umum) Semi-Regulated

Layanan angkutan umum yang sudah memiliki sebagian perizinan atau pengawasan, tetapi penerapan standar, pengelolaan, atau integrasinya masih terbatas. Layanan ini umumnya dikenal sebagai paratransit, transportasi publik semi-formal, atau transportasi publik informal, walaupun secara konsep tidak sepenuhnya sama.

Agen Pemegang Merek (APM)

Perusahaan yang secara resmi ditunjuk oleh pemilik merek kendaraan untuk mewakili merek tersebut di Indonesia, dengan ruang lingkup kegiatan sesuai penunjukannya, seperti distribusi dan layanan purna jual.

Alternating Current (AC)

Arus listrik bolak-balik yang arah alirannya berubah secara berkala. Dalam pengisian AC, kendaraan umumnya mengubah arus AC menjadi DC melalui onboard charger untuk mengisi baterai.

Analisis Biaya-Manfaat (CBA)

Metode evaluasi yang membandingkan biaya dan manfaat suatu proyek, termasuk dampak ekonomi dan sosial yang dapat dinilai secara moneter.

Ancillary Infrastructure

Infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan berfungsi dengan layaknya suatu sarana/fasilitas.

Angkutan Umum Massal

Sistem angkutan umum yang dirancang mengangkut penumpang dalam jumlah besar, umumnya dengan layanan berkapasitas tinggi, frekuensi memadai, dan jaringan terstruktur.

Battery Management System (BMS)

Sistem yang memantau, mengelola, dan melindungi baterai (terutama lithium-ion) untuk mengoptimalkan kinerja, memperpanjang masa pakai, dan memastikan keamanan baterai.