Bagaimana Kabar Bus Listrik dalam Komitmen Elektrifikasi Nasional?
Enam tahun sudah Pemerintah Indonesia menetapkan komitmen nasional untuk mendorong Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 (yang diperbarui pada Perpres No. 79/2023).
Sejauh Mana Komitmen Terealisasi?
Sejak diterbitkannya Perpres No. 55/2019, pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, termasuk bus listrik untuk transportasi umum perkotaan.
Namun tantangan nyata masih ada: infrastruktur pengisian daya yang terbatas, harga unit yang masih tinggi, dan ketidakpastian regulasi teknis menjadi hambatan utama.

Rekaman diskusi panel Komitmen Elektrifikasi Nasional 2024.
Langkah ke Depan
Kolaborasi antara Kemenhub, Kemenperin, dan PLN diperlukan untuk menyatukan roadmap pengadaan, infrastruktur, dan pembiayaan bus listrik secara terpadu.
Artikel Terkait

Peta Jalan dan Program Insentif Nasional untuk Elektrifikasi Transportasi Publik Perkotaan Berbasis Jalan
2026 | ID | EN

Panduan Evaluasi Pilot Bus Listrik di Indonesia
2026 | ID | EN

Serah Terima dan Diseminasi Hasil Studi Elektrifikasi Nasional: Elektrifikasi Bus di 3 Kota Berpotensi Kurangi Emisi GRK hingga 66% pada 2040
2026 | ID | EN

Elektrifikasi Transportasi Publik
2026 | ID | EN